Pertumbuhan Pranata Sosial
Keberadaan pranata sosial dalam kehidupan masyarakat, bukanlah merupakan sesuatu yang bersifat statis. Karena fungsinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan selalu berubah-ubah, maka pranata sosial pun dapat mengalami perubahan sesuai dengan fungsinya tersebut. Perubahan pada pranata sosial dapat terjadi pranata sosial tertentu sudah tidak memenuhi kebutuhan hidup masyarakat secara keseluruhan, maka pranata sosialtersebut harus diubah. Proses perubahannya itu berlangsung dalam interaksi di dalam masyarakat. Perubahan pranata sosial tidak dapat dilakukan oleh seseorang, sekalipun orang tersebut memiliki kekuasaan. Karena itu, walaupun pranata sosial bisa berubah tetapi dalam kenyataannya sulit dilakukan. Hal ini sangat tergantung pada beberapa hal seperti:
1. Proses internalisasi pranata sosial yang dialami sejak lahir sampai meninggal, merupakan
proses waktu yang relatif lama.
2. Adanya kontrol sosial, yang pada dasarnya merupakan suatu mekanisme dalam kehidupan
masyarakat yang dijalankan untuk menjamin agar individu mematuhi norma-norma yang
berlaku.
Dalam hal ini antara internalisasi dan kontrol sosial mempunyai kaitan yang sangat erat
dimana keduanya berlangsung dalam suatu proses interaksi sosial. Sedangkan perbedaannya
internalisasi menghasilkan kepatuhan pada individu baik melalui paksaan atau rayuan berbagai
pihak dalam masyarakat.
Norma Sosial
Tentunya Anda sudah tidak merasa asing dengan kata norma sosial atau lebih dikenal
dengan aturan-aturan dalam masyarakat. Sebelum mempelajari norma sosial, Anda harus
memahami terlebih dulu perbedaan antara norma dengan nilai. Norma merupakan pedoman atau
patokan bagi perilaku dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
Sedangkan nilai adalah merupakan hal yang dianggap baik atau buruk atau sebagai penghargaan
yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang mempunyai daya guna bagi kehidupan
bersama. Dengan kata lain, norma adalah wujud konkrit dari nilai yang merupakan pedoman,
berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat, dapat juga norma dikatakan sebagai cara
untuk melakukan tindakan dan perilaku yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai-nilai.
Contoh:
Pa Dadang mengendarai motor dengan kecpatan 80 km/jam. Pa Bagja mengendarai mobil di
jalan tol dengan kecepatan yang sama.
Dari dua contoh tersebut, siapakah yang melanggar norma? Marilah kita buat kesimpulan
tentang norma sosial. (1) perilaku sama tetapi norma dapat berbeda; (2) perilaku sama
mendapatkan/ tidak sanksi; (3) norma sosial tidak berlaku universal; (4) norma sosial dibatasi
waktu dan tempat; dan (5) norma sosial ada yang bersifat universal.
Anda telah mengetahui bahwa nilai adalah ‘ukuran’ yang dihargai oleh masyarakat. Jadi
nilai adalah sesuatu yang abstrak. Oleh karena itu, untuk melaksanakan nilai, diperlukan norma
sebagai pedoman berprilaku, baik berupa suatu keharusan, anjuran maupun larangan. Dengan
kata lain, norma sosial ialah ukuran sosial yang menentukan apa yang harus dilakukan, apa yang
harus dimiliki, dipercayai, dan dikehendaki oleh seseorang sebagai anggota suatu masyarakat.
Norma merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Bila nilai
adalah sesuatu yang baik, diinginkan dan dicita-citakan oleh masyarakat, maka norma
merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Norma dianggap positif apabila dianjurkan atau diwajibkan oleh lingkungan sosialnya.
Sedangkan norma dianggap negatif, apabila tindakan atau perilaku seseorang dilarang dalam
lingkungan sosialnya. Karena norma sosial sebagai ukuran untuk berprilaku, maka diperlukan
adanya sanksi bagi individu yang melanggar norma. Mengapa seseorang yang melanggar norma
harus diberikan sanksi? Karena seseorang yang melanggar norma harus diberikan penyadaran
bahwa perbuatannya tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Norma merupakan patokan berperilaku agar terjadi keteraturan di masyarakat. Norma
muncul dan tumbuh dari proses kemasyarakatan, sebagai hasil dari proses bermasyarakat. Pada
mulanya, norma-norma yang terdapat dalam masyarakat terbentuk secara tidak sengaja. Namun,
lama-kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar. Contoh: dahulu di dalam jual-beli, seorang
perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan. Akan tetapi, lama-kelamaan terjadi
kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, bahkan selanjutnya ditentukan siapa yang
harus menanggung pembagian tersebut, penjual atau pembeli; contoh lain, misalnya dahulu
orang meminjamkan uang didasarkan pada saling percaya, tetapi setelah terjadinya
penyelewengan-penyelewengan maka ditetapkanlah secara perjanjian tertulis sebagai
jaminannya.
Unsur pokok norma sosial adalah tekanan sosial terhadap setiap anggota masyarakat untuk
menjalankan norma. Apabila di masyarakat terdapat suatu aturan, tetapi tidak dikuatkan oleh
desakan sosial, maka aturan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai norma sosial. Karena itu
aturan dapat dikatakan sebagai norma sosial apabila mendapat sifat kemasyarakatannya yang
dijadikan patokan dalam tindakan atau perilaku. Masyarakat memiliki dua arti norma, yaitu:
norma budaya sebagai aturan terhadap perilaku individu atau kelompok yang diharapkan oleh
masyarakat; dan norma statis suatu ukuran perilaku yang sebenarnya berlaku di masyarakat, baik
yang disetujui atau tidak.
Norma sosial kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah dan kuat
kekuatan mengikatnya. Berdasarkan kekuatannya tersebut, terdapat empatjenis norma, yaitu:
1. Cara (usage), penyimpangan terhadap cara tidak akan mendapat hukuman yang berat, tetapi
hanya celaan.
Contohnya orang yang makna dengan bersuara, cara makan tanpa sendok dan garpu.
2. Kebiasaan (folkways), perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Bila tidak
dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat.
Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan kaum wanita
waktu antri. .
3. Tata kelakuan (mores), kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku saja, tetapi
diterima sebagai norma-norma pengatur.
4. Adat istiadat (custom), yaitu tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku
masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar, sehingga apabila dilanggar
maka mendapat sanksi dari masyarakat.
Walaupun kekuatan norma bersifat mengikat dan memaksa akan tetapi pengetahuan dan
keadaan yang baru dapat menyebabkan perkembangan norma sosial. Karena itu, norma sosial
bukan sesuatu ketentuan yang tetap tetapi berubah dari waktu ke waktu.
Dalam masyarakat dikenal tiga norma yang mengatur pola perilaku setiap individu, yaitu:
1. Norma tidak tertulis yang dilakukan (informal) masyarakat dan telah melembaga, lambat laun
akan menjadi peraturan tertulis. walaupun sifatnya tidak baku tetapi tergantung pada
kebutuhan di masyarakat, hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folk-sway dan mores,
seperti pembentukan keluarga, cara membesarkan anak. Dari lembaga sosial terkecil sampai
masyarakat, akan mengenal norma perilaku, nilai cita-cita dan sistem hubungan sosial.
Karena itu suatu lembaga akan mencakup:
a. seperengkat pola perilaku yang telah distandarisasi dengan baik;
b. serangkaian tata kelakuan, sikap dan nilai-nilai yang mendukung; dan
c. sebentuk tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat serta perlengkapan yang lain.
2. Norma tertulis (formal), biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan
dan berlaku di masyarakat. Contoh:
a. Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketentraman warga
masyarakat banyak, seperti mengganggu gadis yang lewat, bergerombol di gang.
b. Norma ini bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat, agar merasa
tentram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya. Norma ini disebut
juga peraturan atau hukum. Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan
dan disetujui masyarakat, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
3. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa iseng
atau meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut
tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. Contoh: Individu meniru pakaian
atau penampilan anggota kelompok musik tertentu, sebagai idolanya; Potongan rambut
gondrong atau dikucir, dan lain-lain, yang sifatnya berupa mode atau fashion yang setiap
waktu senantiasa mengalami perubahan.
Terdapat lima norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan masyarakat, yaitu:
1. Norma kesopanan/etika
Adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti
cara berpakaian, cara bersikap dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti
terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Dengan kata
lain, norma ini merupakan suatu aturan yang mengatur agar masyarakat berperilaku dengan
sopan. Jika terjadi pelanggaran pada norma etika, maka tentu saja akan mendapat sanksi
berupa teguran atau hukuman.
2. Kebiasaan (folkways), perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Bila tidak
dilakukan dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat.
Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan kaum wanita
waktu antri. .
3. Tata kelakuan (mores), kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku saja, tetapi
diterima sebagai norma-norma pengatur.
4. Adat istiadat (custom), yaitu tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola perilaku
masyarakat dan memiliki kekuatan mengikat yang lebih besar, sehingga apabila dilanggar
maka mendapat sanksi dari masyarakat.
Walaupun kekuatan norma bersifat mengikat dan memaksa akan tetapi pengetahuan dan
keadaan yang baru dapat menyebabkan perkembangan norma sosial. Karena itu, norma sosial
bukan sesuatu ketentuan yang tetap tetapi berubah dari waktu ke waktu.
Dalam masyarakat dikenal tiga norma yang mengatur pola perilaku setiap individu, yaitu:
1. Norma tidak tertulis yang dilakukan (informal) masyarakat dan telah melembaga, lambat laun
akan menjadi peraturan tertulis. walaupun sifatnya tidak baku tetapi tergantung pada
kebutuhan di masyarakat, hal ini dapat juga merupakan gabungan dari folk-sway dan mores,
seperti pembentukan keluarga, cara membesarkan anak. Dari lembaga sosial terkecil sampai
masyarakat, akan mengenal norma perilaku, nilai cita-cita dan sistem hubungan sosial.
Karena itu suatu lembaga akan mencakup:
a. seperengkat pola perilaku yang telah distandarisasi dengan baik;
b. serangkaian tata kelakuan, sikap dan nilai-nilai yang mendukung; dan
c. sebentuk tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat serta perlengkapan yang lain.
2. Norma tertulis (formal), biasanya dalam bentuk peraturan atau hukum yang telah dibakukan
dan berlaku di masyarakat. Contoh:
a. Norma ini umumnya berhubungan dengan kepentingan dan ketentraman warga
masyarakat banyak, seperti mengganggu gadis yang lewat, bergerombol di gang.
b. Norma ini bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat, agar merasa
tentram dan aman dari segala gangguan yang dapat meresahkannya. Norma ini disebut
juga peraturan atau hukum. Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan
dan disetujui masyarakat, maka orang yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
3. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa iseng
atau meniru tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut
tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. Contoh: Individu meniru pakaian
atau penampilan anggota kelompok musik tertentu, sebagai idolanya; Potongan rambut
gondrong atau dikucir, dan lain-lain, yang sifatnya berupa mode atau fashion yang setiap
waktu senantiasa mengalami perubahan.
Terdapat lima norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan masyarakat, yaitu:
1. Norma kesopanan/etika
Adalah norma yang berpangkal pada aturan tingkah laku yang diakui di masyarakat, seperti
cara berpakaian, cara bersikap dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti
terdapat perbedaan yang disesuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Dengan kata
lain, norma ini merupakan suatu aturan yang mengatur agar masyarakat berperilaku dengan
sopan. Jika terjadi pelanggaran pada norma etika, maka tentu saja akan mendapat sanksi
berupa teguran atau hukuman.
2. Norma kesusilaan
Norma ini mengatur bagaimana seseorang dapat berperilaku secara baik dengan
pertimbangan moral atau didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Norma ini bersifat
universal, dimana setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan
tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contoh: tindakan perkosaan tentu
ditolak oleh masyarakat di manapun.
3. Norma agama
Didasarkan pada ajaran atau akidah suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap
penganutnya. Dalam agama terdapat perintah dan larangan yang harus dijalankan para
pemeluknya. Apabila seseorang melanggar perintah Tuhannya, maka ia akan mendapat dosa.
Demikian sebaliknya, apabila ia melaksanakan perintah-Nya, maka ia akan mendapatkan
pahala sebagai ganjarannya. Karena agama didasarkan pada suatu keyakinan, maka bagi
masyarakat yang agamis norma ini akan sangat efektif untuk mengatur kehidupan dalam
masyarakat.
4. Norma hukum
Norma ini merupakan jenis norma yang paling jelas dan kuat ikatannya karena merupakan
norma yang baku. Didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak
yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contoh: seorang terdakwa yang melakukan
pembunuhan terencana divonis oleh hakim dengan dikenakan hukuman minimal 15 tahun.
5) Norma kebiasaan
Didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama
sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contoh: Mudik di hari raya.
Pada dasarnya, setiap anggota masyarakat mengetahui, mengerti, menghargai, dan
menginginkan keberadaan norma yang mengatur pola perilaku dalam masyarakat demi
terciptanya kehidupan yang tertib dan aman. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada
penyimpangan. Karena itu, norma harus selalu disosialisasikan, sehingga tumbuh kesadaran
bersama dari seluruh anggota masyarakat untuk menaati norma tersebut.
Selain hal-hal di atas, agar aturan-aturan atau norma-norma sosial dapat diterapkan dalam
kehidupan masyarakat, maka norma-norma tersebut harus melembaga (institutionalized). Agar
norma sosial bisa melembaga, maka sebelumnya harus diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai
oleh warga masyarakatnya.
1. Diketahui
Gejala awal dari suatu aturan sosial yang telah melembaga adalah apabila norma-norma
tersebut telah diketahui oleh setiap anggota masyarakat, namun taraf pelembagaannya masih
lemah. Contoh: seorang murid tentu akan mengetahui tata tertib di sekolah.
2. Dipahami
Taraf pelembagaan akan meningkat apabila setiap anggota masyarakat memahami fungsi dari
suatu lembaga sosial. Contohnya: setiap anggota masyarakat memahami bahwa sekolah
bukan hanya sebagai lembaga sosial yang memuat peraturan dan tata tertib yang harus ditaati
oleh seluruh siswa. Sebagai perwujudan lembaga pendidikan, sekolah juga harus
memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat.
3. Ditaati
Menaati norma dalam bentuk sikap dan prilaku yang selaras aturan-aturan sosial merupakan
indikasi bahwa taraf pelembagaan suatu norma berkembang pada taraf yang lebih tinggi.
Norma sosial senantiasa dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan berbagai aktivitas
kehidupan.
4. Dihargai
Pelembagaan suatu norma dikategorikan mencapai taraf sempurna, apabila norma sosial telah
telah tertanam dalam diri setiap anggota masyarakat. Dengan kata lain, setiap anggota
masyarakat selalu berkeinginan untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan norma yang
berlaku, serta berupaya agar norma-norma tersebut senantiasa hidup di dalam masyarakat.
Contoh: Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara bagi rakyat Indonesia.
Proses pelembagaan (institutionalized) sebenarnya tidak berhenti demikian saja, akan tetapi
dapat berlangsung menjadi internalized.dalam masyarakat. Maksudnya adalah suatu taraf
perkembangan dimana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berperilaku sejalan
dengan perilaku yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain,
norma-sorma sosial telah terinternalisasi dalam setaip anggota masyarakat.
Sistem Pengendalian Sosial (Social control)
Apakah Anda dapat membedakan antara peneddalian sosial dengan pengawasan sosial?
Dalam kehidupan sehari-hari sistem pengendalian sosial seringkali diartikan sebagai pengawasan
oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya pemerintah beserta aparaturnya.
Sesungguhnya, pengendalian sosial memiliki arti yang lebih luas yang mencakup pengertian
segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, bersifat mendidik, mengajak atau bahkan
memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku.
Jadi pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya (misalnya
seorang guru mendidik siswanya agar menyesuaikan diri pada aturan-aturan yang berlaku di
sekolahnya), dilakukan oleh individu terhadap suatu kelompok (misalnya seorang dosen pada
perguruan tinggi memimpin beberapa oranh mahasiswa dalam kuliah-kuliah kerja), dilakukan
oleh suat kelompok terhadap kelompok lainnya. Itu semua merupakan proses pengendalian sosial
dalam kehidupan sehari-hari , yang kadang kurang kita sadari.
Pengendalian sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Atau suatu sistem pengendalian sosial
bertujuan untuk mencapai suatu keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan
keadilan/keseimbangan.
Berdasarkan sifatnya, pengendalian sosial bersifat preventif dan represif, atau bahkan
kedua-duanya. Prevensi merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan pada
keserasian. Sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah
mengalami gangguan. Usaha-usaha preventif misalnya melalui proses sosialisasi, pendidikan
formal maupun non formal. Sedangkan represif berwujud penjatuhan sanksi terhadap para warga
masyarakat yang melanggar atau menyimpang dari kaidah-kaidah yang berlaku.
Suatu proses kontrol sosial dapat dilaksanakan dengan cara tanpa kekerasan (persuasive)
atau dengan paksaan (coersive). Selain kedua cara tersebut, dikenal pula teknik-teknik
compulsion dan pervasion. Compulsion dilaksanakan dengan menciptakan situasi sedemikian
rupa, sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya, yang menghasilkan kepatuhan
secara tidak langsung. Sedangkan pada pervasion norma yang ada di ulang-ulang
penyampaiannya dengan harapan bahwa hal tersebut masuk dalam aspek bawah sadar seseorang.
Dengan demikian orang tersebut akan merubah sikapnya, sehingga serasi dengan hal-hal yang
diulang-ulang penyampaiannya itu.
Pendidikan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, merupakan salah satu alat pengendalian
sosial yang telah melembaga baik pada masyarakat bersahaja maupun yang sudah kompleks.
Hukum di dalam arti luas juga merupakan alat pengendalian sosial yang biasanya dianggap
paling ampuh, karena lazimnya disertai sanksi tegas yang berwujud penderitaan dan dianggap
sebagai sarana formal.
1 komentar:
Good post btw
KTA
Posting Komentar